Integrasi Kaedah Tafsir Tasyri’iyah, Lughawiyah, dan Taqlidiyah dalam Kerangka “Riwayat, Bahasa, Hukum Maqāṣid

Authors

  • Daffa Maulana Adha Herdatama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta , Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.53649/6pn91m34

Keywords:

Kaedah tafsir; Tasyri’iyah; Lughawiyah; Taqlidiyah; Maqāṣid al-sharī‘ah

Abstract

Perkembangan ilmu tafsir menunjukkan adanya spesialisasi metode penafsiran yang cenderung bekerja secara parsial, seperti tafsir bi al-ma’tsūr yang berorientasi riwayat, tafsir lughawī yang berfokus pada kebahasaan, dan pendekatan tasyri’ī yang menekankan istinbāṭ al-aḥkām dengan perangkat uṣūl al-fiqh dan maqāṣid al-sharī‘ah. Fragmentasi ini berpotensi menimbulkan jarak antara kesetiaan pada teks, ketelitian linguistik, dan relevansi normatif terhadap problem kontemporer. Artikel ini bertujuan merumuskan kerangka tafsir terpadu berbasis integrasi kaedah taqlidiyah, lughawiyah, dan tasyri’iyah dalam satu alur kerja “riwayat → bahasa → hukum/maqāṣid”, kemudian mengujinya pada kasus klasik (waris dan riba) serta isu kontemporer (fintech syariah dan etika lingkungan). Penelitian ini merupakan studi pustaka dengan pendekatan kualitatif-normatif, menggunakan data primer berupa ayat-ayat Al-Qur’an terkait waris, riba, amanah kekhalifahan dan larangan isrāf, serta hadis-hadis hukum, yang dibaca melalui korpus tafsir klasik dan kontemporer, kitab-kitab uṣūl al-fiqh, dan literatur maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi bertahap antara verifikasi riwayat, audit kebahasaan, dan analisis hukum-maqāṣid menghasilkan tafsir yang lebih konsisten secara dalālat al-alfāẓ, lebih terkendali dari bias analogi, dan lebih aplikatif pada desain regulasi kontemporer. Pada kasus waris, kerangka ini menjaga presisi pembagian dan mencegah distorsi hak ahli waris; pada riba dan produk keuangan modern, ia memandu penetapan ‘illat dan batas analogi tanpa melampaui pagar bahasa dan riwayat. Pada fintech syariah dan etika lingkungan, kerangka tersebut membantu membedakan praktik yang tergolong riba/gharar/maysir dari inovasi yang sejalan dengan ḥifẓ al-māl, ḥifẓ al-nafs, dan ḥifẓ al-ʿumrān

Downloads

Published

2026-06-27

Issue

Section

Articles